Profil TBJT

Pusat Kegiatan Seni & Budaya.

Akses Cepat

Sejarah

Sejarah TBJT.

Adapun cita-cita pendirian UPT Taman Budaya Jawa Tengah sebagai pusat kebudayaan didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor: 0276/0/1978 tanggal 16 Agustus 1978 dan mulai dirintis pembangunannya oleh almarhum SD. Humardani (akrab dipanggil Pak Gendhon) pada tahun 1981, yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI) Surakarta dan Pimpinan Proyek Pengembangan Kesenian Jawa Tengah (PKJT).

Sedangkan penentuan lokasi Taman Budaya Jawa Tengah di kota Surakarta (Solo) adalah sebuah kekhususan, karena semua Taman Budaya yang lain di Indonesia lokasinya terletak di ibukota provinsi masing-masing. Pemilihan kota Surakarta menjadi lokasi pendirian UPT Taman Budaya Jawa Tengah didasari atas pertimbangan, antara lain, bahwa kota Surakarta merupakan ”kota budaya” yang memiliki pusat kebudayaan Jawa, yaitu Keraton Kasunanan dan Keraton Mangkunegaran. Selain itu, potensi lembaga pendidikan yang ada di kota Surakarta, seperti Sekolah Menengah Karawitan Indonesia (SMKI, dulu akrab disebut Sekolah Konservatori dan sekarang menjadi SMKN 8), Akademi Seni Karawitan Indonesia (ASKI, sekarang menjadi Institut Seni Indonesia) Surakarta dan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), turut menjadi pertimbangan utama yang terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari cita-cita pendirian UPT Taman Budaya Jawa Tengah tersebut.

Visi Misi

Visi & Misi TBJT.

Visi

Menjadi pusat pelestarian dan pengembangan kebudayaan Jawa Tengah.

Misi

Menjadi pusat pelestarian dan pengembangan kebudayaan Jawa Tengah.

tupoksi

Tugas & Fungsi TBJT.

Tugas pokok UPT Taman Budaya Jawa Tengah :

Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dinas tersebut di bidang pengembangan seni

 

Dengan menyelenggarakan fungsi:

a.  Penyusunan rencana teknis operasional bidang pengembangan seni;
b.  Pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengembangan seni;
c.  Pemantauan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan seni;
d.  Pengelolaan ketatausahaan;
e.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya

struktur organisasi

Struktur Organisasi TBJT.